Sub Direktorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar
jaringan pornografi anak melalui grup facebook. Para pelaku yang
mengelola grup facebook ini terhubung dengan sindikat pedofil
internasional dari 9 negara.
"Member (grup facebook) ini
terkoneksi dengan member internasional. Di mana member-nya ada dari
Peru, Argentina, Meksiko, Elsavador, Chili, Bolivia, Columbia, Costarica
dan Argentina," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kepada wartawan
di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Grup dengan
nama Official Loly Candy's Group 18+ ini berdiri sejak September 2016.
Grup tersebut beranggotakan 7.497 orang. Member mereka bukan hanya WNI,
tetapi juga warga negara asing yang memiliki orientasi seksual yang
sama.
"Mereka punya aturan di dalam grup, yang tidak komen atau
kirim gambar akan dikeluarkan dari grup dan tidak boleh ada foto/video
(yang dikirim ke grup) yang sama," ungkap Iriawan.
Di dalam grup
facebook tersebut, para pelaku saling berkomunikasi (chating), berbagi
(sharing) dan menampilkan (upload) konten-konten berupa foto dan video
anak di bawah umur yang mengandung unsur pornografi.
"Korban
usianya rata-rata 2-10 tahun, dua pelaku di antaranya, mereka bahkan
melakukan kekerasan seksual terhadap korban," imbuh Iriawan.
Grup
facebook tersebut dioperasikan oleh 4 pelaku. Para pelaku yakni akun
facebook Snorlax yakni tersangka Wawan (25), tersangka Illu Naya (27)
dengan akun facebook Alicexandria, tersangka SDW (16) dengan akun
facebook Siha Dwiti dan DF (17) dengan akun facebook T-day.
"Para
pelaku ini tidak saling kenal. Tersangka SDW ini menjadi admin karena
mendapat ancaman dari tersangka Wawan," lanjut Iriawan. (berita)
0 komentar:
Posting Komentar